RBI MELAKUKAN DISEMINASI AGEN PERUBAHAN DI PEMKAB. HALMAHERA SELATAN


Reformasi Birokrasi Indonesia (RBI) telah melaksanakan kegiatan diseminasi Agen Perubahan di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi birokrasi di daerah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep Agen Perubahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, serta mendorong mereka untuk menjadi motor penggerak dalam reformasi birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Diseminasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat struktural, staf ASN, dan perangkat daerah lainnya, yang diharapkan dapat memahami peran penting Agen Perubahan dalam menciptakan perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan.

Agen Perubahan diharapkan dapat berfungsi sebagai inisiator dan fasilitator dalam implementasi kebijakan reformasi birokrasi, baik dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik maupun dalam hal penguatan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dalam kegiatan diseminasi ini, RBI memaparkan berbagai regulasi dan pedoman yang mendasari penerapan Agen Perubahan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, yang mengatur langkah-langkah strategis untuk membangun birokrasi yang bersih dan melayani. Selain itu, RBI juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan dalam pengembangan Agen Perubahan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Selama diseminasi, RBI tidak hanya menjelaskan tentang teori dan dasar hukum di balik Agen Perubahan, tetapi juga memberikan pelatihan praktis dan studi kasus untuk menunjukkan bagaimana Agen Perubahan dapat diterapkan dalam konteks Pemkab Halmahera Selatan. Diharapkan melalui kegiatan ini, para ASN yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya budaya perubahan dalam birokrasi, serta dapat mengimplementasikan inisiatif perubahan di tempat mereka bekerja. Dengan adanya Agen Perubahan yang aktif, Pemkab Halmahera Selatan akan lebih siap dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam birokrasi modern dan mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.